Profil

Profil BLK Purwakarta

Latar Belakang

UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) adalah unit pelaksana teknis di bidang pelatihan kerja yang bertanggung jawab kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta. Balai Latihan Kerja (BLK) yang berada di wilayah Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Purwakarta menyelenggarakan berbagai pelatihan kejuruan seperti teknik manufaktur, teknik otomotif, teknologi informasi (IT), teknik listrik, teknik refrigerasi, teknik elektronika dan telekomunikasi, teknik bangunan, teknik las, garmen apparel, bisnis manajemen, tata kecantikan, tata busana, pariwisata, pertanian, perikanan, processing, agribisnis, pengolahan kulit, industri kreatif bidang TIK, Industri dan lain-lain. BLK ini didirikan pada 1984 dan sudah banyak menyelenggarakan berbagai program pelatihan.

Lembaga ini pada mulanya bernama Kursus Latihan Kerja (KLK) Kabupaten Purwakarta sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Kep-199/MEN/1983 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Tenaga Kerja Jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Kep-181/MEN/1984 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Latihan Kerja dan Kursus Latihan Kerja dan Kursus Latihan Kerja serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : KEP-840/MEN/1986 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kursus Latihan Kerja.

Dalam waktu 11 tahun terjadi perubahan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : KEP-88/MEN/1997 Kursus Latihan Kerja (KLK) berubah menjadi Loka Latihan Kerja Usaha Kecil dan Menengah (LLK UKM). Setelah Otonomisasi Daerah tahun 2001 LLK UKM digabung dengan Kantor Depnaker dan Cabang Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purwakarta menjadi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purwakarta.

Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis dan Lembaga Daerah Kabupaten Purwakarta, dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja (UPTD BLK) yang berada di lingkungan Dinas Tenaga Kerja.

Berdasarkan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 106 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi dimana BLK Purwakarta menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah kelas A.

Susunan Organisasi UPTD BLK Purwakarta terdiri atas:

  1. Kepala;
  2. Subbagian Tata Usaha UPTD;
  3. Jabatan Fungsional.
Bagan Struktur Organisasi Dinas ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta
Bagan Struktur UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Purwakarta

Visi dan Misi BLK Purwakarta:

Visi dan Misi UPTD BLK Purwakarta mengacu pada visi dan misi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta yang ditetapkan untuk periode 2018 s.d 2023, yaitu:

Visi:

Mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan berdaya saing.

Misi:

  1. Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur;
  2. Meningkatkan kompetensi tenaga kerja;
  3. Meningkatkan perluasan kesempatan kerja;
  4. Meningkatkan hubungan industrial yang harmonis.

Kebijakan :

  1. Memberikan kemudahan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan aparatur;
  2. Penyediaan sarana dan prasarana kerja;
  3. Pelatihan mengacu pada trilogi pelatihan;
  4. Kemudahan akses informasi pasar kerja;
  5. Penempatan tenaga kerja melalui usaha mandiri;
  6. Penegakan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan;
  7. Meningkatkan pembinaan dan sosialisasi perundang-undangan ketenagakerjaan.

Tugas dan Fungsi

UPTD BLK mempunyai tugas melaksanakan Sebagian tugas Dinas di bidang pelatihan tenaga kerja sektor pelatihan tenaga kerja sektor teknik manufaktur, teknik otomotif, teknologi informasi (IT), teknik listrik, teknik refrigerasi, teknik elektronika dan telekomunikasi, teknik bangunan, teknik las, garmen apparel, bisnis manajemen, tata kecantikan, tata busana, pariwisata, pertanian, perikanan, processing, agribisnis, pengolahan kulit, industri kreatif.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, BLK mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana kegiatan dan kerjasama pelatihan;
  2. Pelaksanaan pelatihan tenaga kerja dan uji kompetensi;
  3. Pelaksanaan pemasaran program pelatihan, fasilitas, produksi, jasa dan hasil pelatihan serta pemberian layanan informasi;
  4. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan pelatihan;
  5. Penyelenggaraan ketatausahaan Balai Latihan Kerja;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas dan ketentuan perundang-undangan sesuai bidang tugasnya.

Sarana dan Prasarana

Untuk melaksanakan Rencana Program Kegiatan, Balai Latihan Kerja Kabupaten Purwakarta memiliki Sarana dan Prasarana sebagai berikut :

Sarana Pelatihan

  1. Workshop Kejuruan Teknisi Sepeda Motor
  2. Workshop Teknisi AC Split
  3. Workshop Audio Video
  4. Workshop Pemelihaan Kendaraan Ringan Sistem Injeksi
  5. Workshop Teknologi Informasi dan Komunikasi
  6. Workshop Pengelasan SMAW Posisi 2G
  7. Workshop Menjahit Komponen Pakaian
  8. Workshop Teknisi Instalasi Listrik
  9. Workshop Pengolahan Ikan
  10. Mengerjakan Finishing dengan Teknik SemproT

Prasarana Pelatihan

  1. Rumah Dinas Kepala BLK / Instruktur
  2. Aula dan Ruang Pertemuan
  3. Gedung Perpustakaan
  4. Gedung Arsip dan Serbaguna (Kantin)
  5. Gedung/Ruang LSP II
  6. Lapangan upacara
  7. Tempat Parkir Kendaraan